Haii teman-teman kita bertemu lagi nih, kali ini aku akan membahas tentang materi Peraturan UU ITE, yang telah aku dapatkan di kampusku, simak baik baik ya teman-teman!!!
1. Hukum Moore (Nilai Kecepatan)
2. Hukum Metcalfe (Nilai Silaturahmi)
3. Hukum Coase (Nilai Efisiensi)
Perkembangan Kehidupan Digital
Konsep dimana semua bendadi sekeliling kita dapatberkomunikasi satu sama lainmenggunakan jaringan internet (Kevin Ashton).
Kegiatan Ekonomi Dunia Saat Ini
Saat ini berbagai macamkebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.
Dampak dunia digital dan Revolusi Industri 4.0
Ancaman : - Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist);
- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
Peluang : - Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).
Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw)
-Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 : Informasi dan transaksi elektronik
-Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dasar UU ITE
-Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika
masyarakat
-Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian
dari masyarakat informasi dunia
-Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan
kehidupan manusia dalam berbagai bidang
-Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan
kesejahteraan masyarakat
-Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan demi kepentingan nasional
-Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi
melalui infrastruktur hukum.
Cakupan Materi UU ITE
-Informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik
-Penyelenggaraaan sertifikasi elektronik
-Penyelenggaraan sistem elektronik
-Transaksi elektronik
-Nama domain
-HKI dan perlindungan hak pribadi
-Perbuatan yanng dilarang serta ketentuan pidananya.
Perubahan pada UU ITE
-Menghindari multitafsir
-Menurunkan ancaman pidana
-Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
-Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
-Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
-Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
-Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan.
Nah itu dia teman-teaman, hasil rangkumanku tentang materi Peraturan UU ITE semoga bisa bermanfaat bagi teman-teman yang sudah membaca, tujuannya agar kita semua dapat memahami dan mendeskripsikan peraturan dan regulasi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, khususnya
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terima ksih dan sampai jum[pa di materi-materi selanjutnya teman-teman 🤩🤩
