Rabu, 20 November 2024

PERATURAN DAN REGULASI HKI

 Kita ketemu lagi nih teman-teman, jadi kali ini aku akan membahas materi tentang peraturan dan regulasi HKI, yang telah kudapatkan di perkuliahan rtika profesi di kampusku UNEJ. Aku harap teman-teman semua dapat menimak dengan baik hasil resumeku yaa...





Jadi HKI atau (Hak Kekayaan Intelektual) adalah Hak Eksklusif yangdiberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HKI mempunyai bebrapa dasar hukum diantaranya yaitu : UU Nomor 28 Tahun 2014(hak cipta), UU Nomor 13 Tahun 2016 (paten), UU Nomor 20 Tahun 2016(Merek dan Indikasi Geografis), PP Nomor 16 Tahun 2020(Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait).


1. Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif pen-cipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per- undang- undangan. Sedangkan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama- sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.


2. Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sedangkan inventor adalah seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Dan royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.


3. Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.


4. Indikasi Geografis

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Hak atas indikasi geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. Contoh dari merek indikasi geografis ada beberapa sebagai berikut, KOPI ARABIKA JAVA IJEN-RAUNG, TEMBAKAU HITAM SUMEDANG, KOPI ROBUSTA LAMPUNG, dan BANDENG ASAP SIDOARJO.


Ada beberapa penyebab pengajuan hak merek di tolak yaitu :

-Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis 

-Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis

-Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu

-Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak

-Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang

-Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atauLembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.



Nahh demikian hasil dari resume ku teman-teman semoga dapat bermanfaat dan bisa menambah wawasan kalian tentang peraturan dan regulasi HKI, terima kasihh yaa sampai bertemu di materi-materi selanjutnya πŸ™ŒπŸ€©πŸ‘‹πŸ‘‹





IT FORENSIK

 Haloo teman-teman kita ketemu lagi nih, kali ini aku akan membahas materi tentang IT Forensik dengan dosen pengampu Ibu Oktalia Juwita dan ...