Senin, 25 November 2024

CYBER CRIME

 Haaii teman-teman kali ini aku akan membahas tentang materi cyber crime yang aku dapatkan di kampusku dalam perkuliahan etika profesi dengan dosen pengampu yaitu bu Katarina Leba.





    Secara garis besar kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar, pertama yaitu kejahatan yang bertujuan menyerang sistem atau jaringan komputer, dan yang kedua adalah kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu unutk melancarkan kejahatan, seiring berkembangnya teknologi kombinasi antara keduanya sering terjadi. Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu :
  1. Interruption : suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
  2. Interception : ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang di dalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
  3. Modification : ancaman terhadap integritas, orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
  4. Fabrication : ancaman ancaman terhadap integritas, orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki si penerima tersebut.
    Terdapat beberapa metode umum yang digunakan dalam melakukan serangan siber diantaranya yaitu 
  • Phising : menipu pengguna agar menyerahkan informasi sensitif  dengan cara mengelabuhi mereka melalui email, pesan, atau situs web palsu.
  • Malware : menginfeksi perangkat dengan program jahat yang dapat mencuri data, mengendalikan perangkat, atau mengganggu kinerja perangkat.
  • Ransomware : menyandera data atau perangkat pengguna dengan menuntut pembayaran tebusan untuk memulihkan akses
  • Social Engineering : memanipulasi pengguna agar melakukan sesuatu yang merugikan mereka dengan cara memaipulasi rasa percaya, rasa takut, atau keseraahan mereka.

    Jenis-jenis cyber crime :
  • Computer network break-ins
  • Industrial espionage
  • Software piracy
  • Child pornography
  • E-mail bombings
  • Password sniffers
  • Spoofing
  • Credit card fraud
Dampak kejahatan siber bagi individu sangat berbahaya diantaranya sebagai berikut, kehilangan data pribadi, kerugian finansial, gangguan privasi, dan kerusakan reputasi. Sedangkan dampak kejahatan siber bagi perusahaan yaitu, kehilangan data, gangguan operasional, kerugian finansial, dan kerusakan reputasi.

    Pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk menangani kejahatan siber diantaranya yaitu
  1. Peningkatan regulasi, pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang keamanan siber dan perlindungan data pribadi.
  2. Pengembangan infrastruktur, pemerintah menginvestasika dana untuk pengembangan infrastruktur keamanan siber yang canggih.
  3. Kerjasama internasional, pemerintah bekerja sama dengan negara lain untuk berbagi informasi dan teknologi dalam upaya menangani kejahatan siber.
  4. Peningkatan kesadaran masyarakat, pemerintah melakukakan edukasi kepada masyatrakat tentang pentingnya keamanan siber dan cara melindungi diri dari serangan  siber.
    Memperkuat keamanan siber dengan cara : membuat password yang kuat dan berbeda untuk setiap akun online, memastikan perangkat terlindungi oleh firewall untuk mencegah akses yang tidak sah, memastikan perangkat terlindungi oleh antivirus untuk mendeteksi dan menghapus malware dan selalu memperbarui perangkat lunak untuk mendapatkan patch dan keamanan terbaru.
Di lingkungan masyarakat perlu dilakukan pemberdayaan untuk melawan kejahatan siber, bagaimana caranya??? caranya adalah sebagai berikut, meningkatkan edukasi tentang keamanan siber dan cara mencegah serangan siber di kalangan masyarakat, melakukan kerjasama antara individu, bisnis, dan pemerintah, sangat penting dalam memerangi kejahatan siber, dan melaporkan kejahatan siber kepada pihak yang berwenang dapat membantu mencegah serangan serupa dan menangkap pelaku.



Itu dia teman-teman pembahasan tentang cyber crime yang telah aku buat, semoga bisa menambah wawasan serta kepedulian teman-teman dalam memerangi kejahatan siber, sampia bertemu di materi selanjutnya, terima kasih yaaa....🤩🤩😊

    







Rabu, 20 November 2024

PERATURAN DAN REGULASI HKI

 Kita ketemu lagi nih teman-teman, jadi kali ini aku akan membahas materi tentang peraturan dan regulasi HKI, yang telah kudapatkan di perkuliahan rtika profesi di kampusku UNEJ. Aku harap teman-teman semua dapat menimak dengan baik hasil resumeku yaa...





Jadi HKI atau (Hak Kekayaan Intelektual) adalah Hak Eksklusif yangdiberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HKI mempunyai bebrapa dasar hukum diantaranya yaitu : UU Nomor 28 Tahun 2014(hak cipta), UU Nomor 13 Tahun 2016 (paten), UU Nomor 20 Tahun 2016(Merek dan Indikasi Geografis), PP Nomor 16 Tahun 2020(Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait).


1. Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif pen-cipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per- undang- undangan. Sedangkan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama- sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.


2. Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sedangkan inventor adalah seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Dan royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.


3. Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.


4. Indikasi Geografis

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Hak atas indikasi geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. Contoh dari merek indikasi geografis ada beberapa sebagai berikut, KOPI ARABIKA JAVA IJEN-RAUNG, TEMBAKAU HITAM SUMEDANG, KOPI ROBUSTA LAMPUNG, dan BANDENG ASAP SIDOARJO.


Ada beberapa penyebab pengajuan hak merek di tolak yaitu :

-Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis 

-Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis

-Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu

-Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak

-Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang

-Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atauLembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.



Nahh demikian hasil dari resume ku teman-teman semoga dapat bermanfaat dan bisa menambah wawasan kalian tentang peraturan dan regulasi HKI, terima kasihh yaa sampai bertemu di materi-materi selanjutnya 🙌🤩👋👋





Minggu, 03 November 2024

PERATURAN UU ITE

 Haii teman-teman kita bertemu lagi nih, kali ini aku akan membahas tentang materi Peraturan UU ITE, yang telah aku dapatkan di kampusku, simak baik baik ya teman-teman!!!







Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi
1. Hukum Moore (Nilai Kecepatan)
2. Hukum Metcalfe (Nilai Silaturahmi)
3. Hukum Coase (Nilai Efisiensi)

Perkembangan Kehidupan Digital
Konsep dimana semua bendadi sekeliling kita dapatberkomunikasi satu sama lainmenggunakan jaringan internet (Kevin Ashton).

Kegiatan Ekonomi Dunia Saat Ini
Saat ini berbagai macamkebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi. 
Dampak dunia digital dan Revolusi Industri 4.0
Ancaman : - Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist);
- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
Peluang : - Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw)
-Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 :  Informasi dan transaksi elektronik
-Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dasar UU ITE
-Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika
masyarakat
-Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian
dari masyarakat informasi dunia
-Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan
kehidupan manusia dalam berbagai bidang
-Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan
kesejahteraan masyarakat
-Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan demi kepentingan nasional
-Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi
melalui infrastruktur hukum.

Cakupan Materi UU ITE
-Informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik
-Penyelenggaraaan sertifikasi elektronik
-Penyelenggaraan sistem elektronik
-Transaksi elektronik
-Nama domain
-HKI dan perlindungan hak pribadi
-Perbuatan yanng dilarang serta ketentuan pidananya.

Perubahan pada UU ITE
-Menghindari multitafsir
-Menurunkan ancaman pidana
-Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
-Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
-Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
-Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
-Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan.



Nah itu dia teman-teaman, hasil rangkumanku tentang materi Peraturan UU ITE semoga bisa bermanfaat bagi teman-teman yang sudah membaca, tujuannya agar kita semua dapat memahami dan mendeskripsikan peraturan dan regulasi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, khususnya
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terima ksih dan sampai jum[pa di materi-materi selanjutnya teman-teman 🤩🤩


ETIKA BISNIS

 Haii teman-teman kita ketemu lagi nih, hari ini aku akan membahas tentang materi etika bisnis yang aku dapatkan di kampusku. Kalian simak baik baik yaa semoga materi yang aku jelaskan ini dapat memberikan manfaat dan wawasan tambahan bagi kita semua






Apa sih etika bisnis itu??   
Etika bisnis adalah suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika
dalam lingkungan bisnis, berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi,
distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa yang berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada.

Mengapa diperlukan adanya etika bisnis??
Dengan adanya etika bisnis Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak
hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang
etis dan memelihara hubungan yang baik antar manusia yang terlibat.

Kata kunci etika bisnis 
ada 8 yaitu : morality, behavior, trust, reliability, responsibility, principle, 
relationship, choice.

Prinsip-prinsip Etika Bisnis ada 3 macam :
-Prinsip-prinsip Etika Bisnis 1 : honesty, avoid conflicts, compliance, relevant information, law abiding, fulfilling commitments
-Prinsip-prinsip Etika Bisnis 2 : tanggung jawab bisnis, dampak ekonomis dan sosial dari bisnis, perilaku bisnis, sikap menghormati aturan, dukungan bagi perdagangan multilateral, Sikap hormat (memperhatikan) lingkungan alam, menghindari operasi-operasi bisnis yang tidak etis
Prinsip-prinsip Etika Bisnis 3 : prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip keadilan, prinsip saling menguntungkan, prinsip integritas moral.

Masalah Etika dalam Bisnis
Misalnya, seorang marketing property menawarkan hadiah berupa tiket
nonton festival kepada pelanggannya. Apakah sekedar praktik penjualan
atau lebih?
Jawabannya sangat sulit, untuk ukuran transaksi bisnis tidak ada masalah.
Namun akan ada banyak faktor lain untuk menentukan apakah tindakan
tersebut dinilai benar dan salah oleh orang lain.

Pengertian E- Commerce
E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis(dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkanbisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online. Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit, Secara cost dan jangkauan pasar, e-commerce jauh lebih ungguldibandingkan conventional store.

Masalah dalam E-Commerce
-Web Spoofing : Hacker membuat situs palsu yanghampir mirip dengan situs asliuntuk menarik konsumen untukmemberikan nomor kartu kredit atau data penting lainnya. Misalnya,www.micros0ft.com.Banyak pengguna terkadangtidak sengaja dan tidak sadar
bahwa situs tersebut bukanlahsitus asli microsoft.
-Cyber-squatting :Seseorang menggunakan namadomain milik organisasi terkenal,tujuannya untuk melanggartrademark. Kemudian memeraspemilik trademark aslinya dan mematok harga yang jauh lebihmahal. Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citraorganisasi pemilik trademark
tersebut. Misalnya www.walmartsucks.com.



Itu dia teman-teman ringkasan yang saya buat tentang materi Etika Bisnis, semoga bisa menambah wawasan bagi teman-teman yang sudah membaca, sampai bertemu lagi di materi-materi selanjutnya yaaa 👋👋👋


                                                           

 



IT FORENSIK

 Haloo teman-teman kita ketemu lagi nih, kali ini aku akan membahas materi tentang IT Forensik dengan dosen pengampu Ibu Oktalia Juwita dan ...